98.282 Unit Kendara Bermotor Manfaatkan Pemutihan Pajak

Suriadi Said
15 Okt 2022 13:32
2 menit membaca

pranala.co – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur selama tiga bulan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 98.282 unit kendaraan.

Pemutihan kendaraan bermotor sendiri dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Oktober 2022. Selama tiga bulan sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Hj. Ismiati nilai penerima PKB sebesar Rp 78.504.132.977.

Diskon pajak pemutihan kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan yakni sebesar 2 persen dan 4 persen. Selain itu, diskon Pajak untuk yang menunggak 4 tahun keatas telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak 528.222 unit.

“Nilai penerimaan PKB sebesar Rp 42.349.885.407,” tuturnya pada Gebyar Pajak tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10).

Sementara, wajib pajak yang melakukan BBNKB – II antar Kabupaten/Kota se Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 7.099.699.193.

Pemberian keringanan Pajak Progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp 6.384.481.788.

Selanjutnya Gubernur Kaltim kembali memberikan Pembebasan PKB untuk Kendaraan Umum angkutan Kota (Plat Kuning) dan Ojek Online Roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari tanggal 4 Oktober sampai dengan 30 Desember 2022.

Hal ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, adapun yang telah memanfaatkan program tersebut sd tgl 07 Oktober 2022, Angkutan Umum dalam Kota 14 Unit dan Ojek Online 200 Unit Kendaraan Roda dua. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co

error: Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co