Pranala.co, BONTANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sudah tiga bulan berjalan di Kota Bontang. Ribuan siswa dari berbagai sekolah telah menikmati menu yang disiapkan melalui lima dapur MBG, atau yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, di balik manfaat besar program ini, ada catatan penting yang patut diperhatikan: belum satu pun dapur MBG di Bontang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun Sertifikat Halal.
Padahal, dua sertifikat tersebut menjadi syarat wajib bagi penyedia makanan publik, apalagi yang menyasar anak-anak sekolah.
SLHS menjamin bahwa dapur dan pengelola makanan memenuhi aspek kebersihan, keamanan pangan, serta kelayakan sanitasi. Sementara Sertifikat Halal memastikan seluruh bahan dan proses pengolahan makanan sesuai kaidah syariat Islam.
Landasan hukumnya jelas. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Belum Ada yang Mengajukan Sertifikasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspianur, membenarkan bahwa sejauh ini belum ada satu pun dapur MBG yang mengajukan proses sertifikasi.
“Sejauh ini belum ada sertifikat yang kami terbitkan,” kata Aspianur saat dikonfirmasi Pranala.co, Kamis (9/10).
Menurutnya, penerbitan SLHS memang menjadi kewenangan DPMPTSP. Namun, pihaknya membutuhkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sebelum melakukan verifikasi lapangan.
“Sesuai hasil rapat, kami akan segera turun langsung meninjau lima SPPG tersebut,” ujarnya.
Proses Tidak Bisa Instan
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, Bahtiar Mabe, menjelaskan bahwa proses mendapatkan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan. Ada serangkaian syarat teknis yang harus dipenuhi oleh setiap dapur penyedia makanan.
“Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi, dan jumlah tenaga bersertifikat disesuaikan dengan skala usaha,” terang Bahtiar.
Selain itu, kondisi dapur, alat masak, bahan baku, hingga cara penyajian juga akan dinilai sesuai standar kesehatan dan peraturan yang berlaku.
“Masih banyak aspek lain yang harus dipenuhi agar dapur benar-benar laik dari sisi higienitas dan keamanan pangan,” tambahnya.
Program MBG sejatinya bertujuan mulia — meningkatkan asupan gizi anak sekolah agar tumbuh sehat dan cerdas. Namun tanpa pengawasan ketat terhadap kebersihan dan kehalalan, manfaatnya bisa berkurang.
Lebih jauh lagi, ketiadaan sertifikasi juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari.
Sertifikasi SLHS dan halal bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan bentuk jaminan mutu dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak penerima manfaat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















