SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketetapan ini mencakup jumlah yang harus dibayarkan serta mekanisme penyaluran agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, menegaskan bahwa zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan standar, yakni 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Ia juga mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan lebih awal, setidaknya tiga hari sebelum 13 Syawal, guna memastikan distribusi kepada mustahik berjalan lancar.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
Dalam ketetapan yang telah disepakati, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran dengan rincian sebagai berikut:
- Beras kualitas tinggi: Rp50.000 per jiwa
- Beras kualitas menengah: Rp45.000 per jiwa
- Beras kualitas standar: Rp40.000 per jiwa
Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan, fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati juga menekankan bahwa besaran zakat dapat menyesuaikan dengan kondisi konsumsi individu. Jika seseorang terbiasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal yang ditetapkan, maka zakat yang dibayarkan pun bisa disesuaikan.
Penyaluran Zakat Hanya Melalui Lembaga Resmi
Masyarakat Kutim diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar di Kemenag. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala yang memiliki izin dari BAZNAS juga dapat menjadi alternatif penyaluran yang aman dan terpercaya.
Kemenag Kutim memberikan peringatan keras terhadap praktik pengumpulan zakat yang tidak sesuai aturan. Lembaga zakat dilarang meminta-minta zakat dengan cara membagikan amplop kepada masyarakat atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar serta jalan protokol. Sebagai gantinya, pengumpulan zakat hanya diperbolehkan di minimarket atau toko yang telah mendapatkan izin kerja sama dengan pengelola zakat.
“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan lembaga zakat resmi lalu melakukan pungutan tidak sesuai aturan. Kami akan melakukan pengawasan ketat agar distribusi zakat berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegas Akhmad Berkati.
Keputusan terkait kadar zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS Kutim, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat seperti LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH, LAZ DPU, LAZ SUARA (SINERGI), MUI Kutim, ormas Islam, serta pengurus/takmir masjid se-Kecamatan Sangatta Utara.
Rapat koordinasi tersebut digelar pada 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al-Faruq Sangatta Utara. Tujuannya adalah memastikan besaran zakat dan fidyah yang ditetapkan mencerminkan harga pasar serta kebutuhan masyarakat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post