Pranala.co, BONTANG – Malam di kawasan Jalan KS Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Senin (29/9/2025), mendadak ricuh.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu. Dua pria ditangkap. Ironisnya, salah satunya sehari-hari dikenal sebagai wakar di sebuah masjid besar di Kota Taman.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan cepat dilakukan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 Wita, seorang pria berinisial AM (45) berhasil ditangkap.
Dari tangan AM, polisi menyita dua paket sabu seberat 5,83 gram lengkap dengan timbangan digital. Kepada petugas, ia mengaku sebagian barang sudah diserahkan kepada rekannya.
“Dari pengakuan AM, sebagian sabu itu sudah diserahkan kepada rekannya,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriani.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung bergerak. Hanya berselang sepuluh menit, tersangka kedua berinisial Su (55) ditangkap. Dari pria yang dikenal sebagai penjaga masjid ini, polisi menemukan 15 bungkus sabu seberat 6,27 gram, alat hisap, uang tunai Rp300 ribu, dan sebuah ponsel.
“Dia mengaku kalau barang ini milik AM, yang dipaketkan ke plastik klip untuk diedarkan,” tambah Kapolres.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini memberi peringatan keras. Narkoba bisa menyeret siapa saja, bahkan orang yang dipercaya menjaga tempat ibadah. Lebih dari sekadar merusak kesehatan, narkoba menghancurkan kepercayaan dan masa depan.
Polres Bontang memastikan penyelidikan tak berhenti di sini. Jaringan peredaran sabu di kawasan Bontang Kuala akan terus diburu.
“Kami akan kembangkan untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Kapolres Bontang.
(Fahrul Razi)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















