Pranala.co, SAMARINDA – Seorang pria berinisial S tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Ia diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria berinisial F.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025. Lokasinya berada di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Pelaku dituding menikam korban menggunakan sebilah badik sepanjang 25 sentimeter.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian lengan dan perut. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Polisi tak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti berupa pisau badik yang diduga digunakan dalam aksi brutal tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Barang bukti juga sudah kami sita,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, Selasa (8/7/2025).
Pelaku S akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan senjata tajam.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi masih terus berlangsung.
Sementara itu, korban F masih menjalani perawatan medis. Kondisinya kini dalam pengawasan intensif tim dokter.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Warga diminta menyikapi konflik secara bijak dan damai.
“Jika ada gangguan keamanan atau potensi keributan, segera laporkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri,” tegas Rizky.















