Pranala.co, BALIKPAPAN — Peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali terbongkar. Seorang pria muda berinisial RA, 23 tahun, tak bisa mengelak. Polisi menemukan tujuh paket sabu di kantong celananya.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Lokasinya di kawasan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Waktunya Selasa sore, 9 Desember 2025, sekira pukul 17.00 WITA.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” ujar Safar, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Ciri-ciri terduga pelaku sudah dikantongi. Hingga akhirnya, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Muara Rapak.
“Orangnya sesuai dengan ciri-ciri laporan dan terlihat mencurigakan,” kata Safar.
Petugas kemudian mendekat. RA langsung diamankan. Penggeledahan pun dilakukan di tempat.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan di kantong celana panjang warna cokelat yang dikenakan pelaku. Tepatnya di kantong depan sebelah kiri.
Total berat bruto sabu tersebut mencapai 2,26 gram.
Di lokasi kejadian, polisi melakukan interogasi singkat. RA mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu dibeli di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
“Harganya satu juta rupiah dan dibayar tunai,” ungkap Safar.
Setelah itu, RA bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Balikpapan. Proses hukum pun berjalan.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan. Penjara minimal lima tahun. Maksimal 20 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri. Tujuannya jelas. Melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi masyarakat. Ini juga berarti menyelamatkan warga dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Perang melawan narkoba, kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan polisi.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” katanya.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Pamapta secara gratis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti. Identitas pelapor dijamin aman. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















