Pranala.co, SANGATTA – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kabupaten Kutim resmi mengangkat seluruh tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman penting itu disampaikan langsung oeh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam acara di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (10/10).
“Mulai hari ini, tidak ada lagi tenaga honorer di Kutai Timur. Semua sudah berstatus ASN melalui mekanisme PPPK,” tegas Ardiansyah, disambut tepuk tangan ratusan pegawai yang hadir.
Sebanyak 400 tenaga honorer terakhir menjadi bagian dari pengangkatan tahap dua yang dilakukan Pemkab Kutim. Mereka melengkapi ribuan TK2D lain yang telah lebih dulu diangkat.
Dengan demikian, total 7.394 tenaga honorer Kutim kini sudah resmi menyandang status ASN melalui skema PPPK.
Langkah besar ini menjadi puncak dari proses panjang yang dimulai sejak awal masa jabatan Ardiansyah pada tahun 2021.
Menurut Ardiansyah, kebijakan ini bukan hanya soal pengangkatan pegawai, tapi juga bagian dari transformasi besar dalam sistem birokrasi Kutai Timur.
“Ini komitmen kami untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih profesional, berkeadilan, dan sesuai amanat peraturan,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, keputusan ini juga menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2024, sekaligus memastikan tidak ada pegawai daerah yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan nasional tersebut.
“Kami berani mengambil langkah ini demi keadilan dan kepastian kerja bagi mereka yang selama ini mengabdi untuk Kutai Timur,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengangkatan tahap dua merupakan hasil seleksi PPPK tahun 2024.
“Total pegawai yang diangkat melalui formasi TK2D tahap satu dan dua mencapai 4.091 orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan seleksi dan pengangkatan ini didukung dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim.
Surat tersebut menjadi jaminan resmi kemampuan anggaran daerah dalam membayar gaji dan tunjangan PPPK pasca-pengangkatan.
“SPTJM tidak bisa dibuat sembarangan. Ada perhitungan cermat dari perangkat daerah. Kami pastikan seluruh proses sesuai regulasi,” jelas Misliansyah.
Bagi ribuan pegawai yang kini berstatus ASN, momen ini menjadi akhir dari penantian panjang. Namun, di saat yang sama, menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk mengabdi lebih profesional kepada masyarakat Kutai Timur.
“Dengan status baru ini, kami berharap mereka bisa bekerja lebih disiplin dan memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” tutup Bupati Kutim, Ardiansyah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















