Pranala.co, BALIKPAPAN — Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, menyampaikan nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (30/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto bersama dua hakim anggota.
“Setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan pada 23 Juli lalu, kami mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut,” ujar Anisa di hadapan majelis hakim dan JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Anisa menguraikan kembali kronologi, sebagaimana telah disebutkan dalam berita acara pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu.
Dia menjelaskan pada 2025, terdakwa Catur beberapa kali dihubungi oleh Acok, yang meminta bantuan untuk menjalin komunikasi dengan DPO Arnop dan terdakwa Eko.
Terdakwa yang dianggap memiliki posisi yang disegani serta akses yang memungkinkan, diminta untuk bertemu di Lapas Balikpapan.
Namun, kliennya tidak mengetahui maksud atau isi percakapan yang akan dilakukan antara Acok, Eko, dan Arnop.
"Pada 27 Januari 2025, Catur mendatangi Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk memenuhi permintaan Acok," ujar Anisa.
Setibanya di sana, Catur bertemu dengan Eko dan Arnop di ruang petugas jaga, dan menyerahkan telepon genggam miliknya untuk digunakan dalam video call dengan Acok.
Anisa menerangkan, selama percakapan tersebut, kliennya tidak mengetahui isi pembicaraan karena dirinya meninggalkan ruangan untuk merokok bersama Taufik, petugas Lapas yang sedang berjaga.
"Setelah video call berakhir dan Catur kembali ke ruangan, tidak ada pembahasan apapun terkait peredaran narkotika," sebutnya.
"Percakapan hanya membahas Persiba dan masalah mobil milik Eko yang sedang bermasalah," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Anisa, terdakwa tidak mengetahui apapun terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Hal ini berpotensi menimbulkan kekaburan yang dapat mengakibatkan tindak pidana tersebut tidak memenuhi syarat.
“Setiap surat dakwaan yang merugikan kepentingan terdakwa dianggap batal demi hukum,” jelas Anisa, mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 74K/KR/1973.
Anisa juga menyatakan bahwa meskipun unsur delik sudah dirumuskan dalam surat dakwaan, namun jika perumusannya membingungkan, surat dakwaan tersebut tetap dapat dinyatakan batal demi hukum. (SR)















