Pranala.co, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana dengan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sisa dari proses penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan laboratorium.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 50 perkara, termasuk sabu-sabu seberat 130,66 gram,” ujar Andri usai melakukan pemusnahan di halaman belakang kantor Kejari Balikpapan pada Selasa (25/11/2025),
Andri menjelaskan, lebih dari 95 persen barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan sejak tahap penyidikan karena risiko penyimpanan dalam jumlah besar sangat tinggi. Pada pemusnahan kali ini, sabu tetap menjadi barang bukti paling dominan, disusul tembakau sintetis dan obat-obatan keras.
“Yang kita musnahkan adalah narkotika sisa yang telah diuji laboratorium dan dipakai sebagai barang bukti di persidangan,” tambahnya.
Dikatakannya, untuk minuman keras, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana ringan yang ditangani bersama penyidik Satpol PP Kota Balikpapan.
Andri menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Balikpapan dalam menangani perkara pidana umum maupun tipiring.
Masyarakat, kata dia, bisa melihat langsung kesungguhan aparat dalam memutus peredaran narkotika dan menekan angka kejahatan lainnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan inkrah dan dirampas untuk dimusnahkan. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja kejaksaan,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan. Yaitu sabu seberat 130,66 gram, sekitar 50 ribu butir Double L, 0,86 gram ekstasi, serta 21,76 gram tembakau sintetis.
Tak hanya itu, turut dimusnahkan 28 unit ponsel, 5 timbangan sabu, 6 senjata tajam, 20 potong pakaian, berbagai barang sitaan lainnya, serta 3 botol miras dari perkara tipiring.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Misalnya, seperti sabu dilarutkan ke air mendidih, sementara obat keras, ekstasi dan tembakau sintetis dihancurkan menggunakan blender.
Lanjut, untuk Ponsel dan timbangan dihancurkan bersama-sama dengan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan pakaian dan bungkus narkotika dibakar di dalam drum.
Andri menambahkan, pemusnahan rutin akan kembali dilakukan pada awal 2026. “Dalam satu tahun bisa dua sampai tiga kali. Untuk tahun ini, pemusnahan hari ini adalah yang terakhir,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















