Jakarta, PRANALA.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud angkat bicara di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Selasa (29/4/2025). Bukan sekadar soal pembangunan jalan perbatasan yang selama ini ia perjuangkan, kali ini datang membawa harapan besar ribuan tenaga non-ASN di Bumi Etam.
Di hadapan para legislator, Gubernur Kaltim menyampaikan permohonan penting kepada pemerintah pusat. Intinya, ia meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah bekerja keras. Namun belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar bisa ikut seleksi dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Termasuk mereka yang masa kerja kurang dari dua tahun pada 31 Desember 2024. Harapan kami, mereka tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi dan diangkat minimal sebagai PPPK paruh waktu, tentu sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan formasi,” pinta Gubernur Kaltim lugas.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang disampaikan, saat ini jumlah ASN Pemprov Kaltim sebanyak 14.365 orang. Namun, dalam proyeksi hingga 2030, sekira 7.348 ASN dipastikan pensiun. Artinya, yang tersisa tinggal 7.017 orang — angka yang jauh dari cukup untuk melayani urusan pemerintahan daerah seluas dan sekompleks Kaltim.
“Pengadaan PPPK tahun 2024 saja akan mengangkat 6.889 orang sampai tahap II yang sekarang berjalan. Dengan formasi PPPK 9.295 orang, kami masih kekurangan sekitar 2.306 formasi,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu, Gubernur Kaltim juga menegaskan perlunya pemerintah pusat memperluas kewenangan provinsi, khususnya di sektor pertanian.
Ia meminta regulasi yang memperkuat peran provinsi dalam pengembangan sarana dan prasarana pertanian, demi mengejar target ketahanan pangan nasional 2025.
Bahkan, Rudy Masud menyelipkan usulan program afirmasi kementerian terkait, agar pembangunan jalan penghubung wilayah penghasil pertanian dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipercepat.
Ada pula satu isu klasik yang kembali dibawanya: kewenangan pemanfaatan ruang laut 12 mil. Gubernur Harum meminta agar pemerintah pusat segera mengembalikan wewenang tersebut ke pemerintah provinsi, di luar sektor minyak dan gas.
“Banyak sekali kegiatan pengolahan yang bisa kita ambil dari 12 mil itu. Nanti akan kami sampaikan detailnya. Ini penting, karena sampai hari ini aturan itu masih sering dilanggar oleh peraturan menteri, padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
Dia pun berharap agar Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelautan yang diatur dalam Pasal 111 dan Pasal 123 UU Nomor 1 Tahun 2022 bisa diberikan ke pemerintah daerah. “Agar daerah penghasil bisa merasakan manfaat yang lebih adil,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















