PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan tentang syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, kereta api maupun kendaraan pribadi.
(ant)
Memuat berita...

PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan tentang syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, kereta api maupun kendaraan pribadi.
(ant)