PRANALA.CO - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait penertiban pelaksanaan PPKM Darurat dan percepatan vaksinasi. Melalui aturan ini, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diarahkan bertindak tegas, persuasif, dan humanis dalam menegakkan peraturan PPKM. (*)
INFOGRAFIS: PPKM yang Tegas dan Humanis
0

Memuat tombol bagikan...
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI
RAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.














