KEMENTERIAN Agama menetapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai kondisi zona risiko untuk membantu mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara di adakan dengan menyesuaikan jumlah kasus COVID-19. (*)
INFOGRAFIS: Peniadaan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
A
EDITOR
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta05 Sep 2026
Polres Kutim Mutasi Sejumlah Pejabat, Dua Kapolsek Dikukuhkan
Warta05 Sep 2026
Bantuan Pangan Bontang Cair! 15.410 Keluarga Diberi Beras 30 KgRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.












