KEMENTERIAN Agama menetapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai kondisi zona risiko untuk membantu mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara di adakan dengan menyesuaikan jumlah kasus COVID-19. (*)
INFOGRAFIS: Peniadaan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah
0

Memuat tombol bagikan...
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta22 Jul 2026
Penyerapan APBD Mahakam Ulu Baru 19 Persen, Apa Penyebabnya?
Warta21 Jul 2026
Daftar Lengkap Pemenang Lomba Perpustakaan Terbaik Bontang 2026RAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.












