KOMISI IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan rapat koordinasi, Kamis (2/11/2023).
Pertemuan tersebut terkait Rapat Finalisasi Pembahasan Draf Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan.
Untuk itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efisien, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi koleganya Rusman Ya’qub.
Diterangkan dia, pihaknya bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finaslisasi Draft Perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender.
“Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsiderans hingga substansi pasal demi pasal,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, ada beberapa masukan yang perlu diakomodasi, seperti penyusunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, dan diurutkan berdasarkan aturan terlama. Sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.
Selain itu, mengoreksi kembali substansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari substansi yang pokok, maupun dalam penulisannya.
“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” terang perempuan yang akrab disapa Puji ini.
Meski demikian, politisi Demokrat ini meyakini, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir dalam draf perda.
“Jadi rapat finalisasi ini hanya penyempurnaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” terang Puji. (ADS/DPRD KALTIM/hms6)















