PEMBAYARAN pengadaan komponen baru eskalator Pasar Bontang senilai Rp100 juta mengalami jalan buntu akibat ketidaksesuaian dokumen administrasi dengan fakta pengadaan di lapangan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengonfirmasi bahwa persoalan pengadaan eskalator Pasar Bontang ini bermula saat komponen yang rusak dikirim ke Surabaya untuk perbaikan teknis.
Namun, pihak ketiga menyarankan opsi lain karena biaya perbaikan dinilai tidak efisien dalam jangka panjang.
"Kata pihak ketiga ini kalau diservis tidak akan bertahan lama dan bisa lebih mahal. Mending beli yang baru, bisa kita pastikan jaminan untuk pemakaiannya," ujar Agus Haris saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Rabu (26/8/2026).
Saran pembelian unit baru tersebut disetujui dinas terkait bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Tahap pemasangan hingga verifikasi barang bersama tim pengawas pun telah selesai dan dinyatakan sesuai spesifikasi.
Masalah muncul ketika pengajuan dokumen pencairan anggaran diserahkan ke bendahara. Terjadi perbedaan mendasar antara perencanaan awal dan realisasi pengadaan.
Perencanaan awal hanya mencantumkan alokasi anggaran pemeliharaan rutin dan biaya pengiriman logistik, sedangkan pelaksanaan di lapangan berubah menjadi pembelian unit baru.
Agus Haris menegaskan bahwa setiap perubahan spesifikasi pengadaan wajib diikuti adendum atau perubahan kontrak resmi agar dokumen pertanggungjawaban legal secara aturan.
"Harusnya dibuatkan juga perubahan kontraknya yang semula pemeliharaan dan biaya pengiriman diganti pembelian baru. Tinggal dilaporkan saja ke inspektorat," tegasnya.
Ia menyayangkan sikap jajaran teknis yang tidak segera menempuh pembuatan berita acara dan pelaporan resmi ke Inspektorat Kota Bontang hingga persoalan berlarut-larut.
"Teman-teman ini tidak mau repot. Uangnya sudah habis, belanja sudah selesai, dan ini sudah satu tahun berjalan," ungkap Agus.
Akibat kelalaian administrasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang kini harus memutar otak mencari payung hukum yang sah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Rp100 juta kepada penyedia barang.
Berdasarkan penelusuran aturan daerah, mekanisme pengakuan utang dapat menjadi satu-satunya jalan keluar legal agar anggaran dapat dicairkan melalui APBD.
"Ternyata di dalam Perwali kita ada klausul yang menyampaikan bahwa kita akui dulu sebagai utang. Pemerintah mengakui bahwa itu utang, dan dengan dasar itu baru bisa kita bayar," ujar Agus Haris. (*)















