PRANALA.CO - Bakal pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dhihin mengajukan gugatan atas putusan KPU Bontang yang menggugurkan pasangan ini lewat jalur independen ke Bawaslu, Senin, 20 Mei 2024.
Tim Kuasa hukum bapaslon Basri-Chusnul, Hefni Efendi bilang, poin gugatan bertumpu proses mediasi untuk memberikan kesempatan pihaknya mengakses kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan melakukan submit.
"Jadi tadi pagi kami ke Bawaslu memohon agar KPU mengizinkan mengakses Silon dan melakukan submit," kata Hefni dikonfirmasi.
Upaya ini ditempuh, lanjut dia agar pasangan Basri-Chusnul dapat terdaftar sebagai bakal calon perseorangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman mengaku sudah menerima berkas gugatan tersebut. Bawaslu Bontang akan mempelajari isi gugatannya dan mengambil keputusan melalui rapat pleno.
"Ada rapat pleno 1x24 jam bakal diputusan menerima atau tidak gugatannya," tegas Ismail.
Usai laporan teregistrasi, selanjutnya bakal ada musyawarah penyelesaian sengketa. Nanti, akan ada 2 tahap musyawarah. Tahap awal akan dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari.
Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka. Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan.
Batas waktu itu diatur dalam pasal 28 Perbawaslu Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Plikada dan Pilgub. (*)















