Pranala.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran sabu di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (29) diringkus di rumahnya di kawasan Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, Rabu (3/9/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 14,59 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, bong, alat isap, sedotan runcing, hingga uang tunai Rp174 ribu.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Begitu tim tiba di lokasi, langsung dilakukan penggeledahan. Pelaku sempat panik, namun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya,” ungkapnya.
Barang bukti ditemukan di dua tempat. Sebanyak 17 bungkus sabu disimpan dalam botol permen Xylitol. Dua bungkus lainnya disembunyikan dalam tas kecil berwarna coklat.
Selain narkoba, polisi juga menyita handphone Oppo hitam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.
A kini ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini tidak hanya menindak pelaku, tapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar di Bontang.
“Kami akan terus kejar. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di kota ini,” tegasnya. (PRA/RIL)















