BONTANG – Ada 12 Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan: Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang, Ahmad Aznem, menyebut sebagian besar RPU itu baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski belum berizin penuh, pihaknya tetap melakukan pembinaan rutin.
“Kalau izin resmi RPU belum ada. Tapi kami terus membina agar produk yang dihasilkan memenuhi standar ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal,” kata Aznem, Selasa (12/8/2025).
Ia didampingi Medik Veteriner Ahli Muda, drh Riyono, saat menyampaikan bahwa pembinaan dilakukan setiap bulan. Materinya mencakup sanitasi, higiene, pengelolaan limbah, hingga teknik pemotongan yang benar.
Beberapa RPU, kata Aznem, sudah mengantongi sertifikat halal. Sisanya masih dalam proses. Bahkan, juru sembelih dari RPU yang belum bersertifikat halal sebagian telah mengikuti pelatihan pemotongan sesuai syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
Aznem mengimbau seluruh pelaku usaha ayam potong untuk menjaga kebersihan dan higienitas. Selain itu, mereka juga diminta mematuhi standar kesejahteraan hewan dan kehalalan proses pemotongan.
“Prosesnya harus sesuai standar,” tegasnya.
Pemkot Bontang pun berencana membangun RPU resmi. Lokasinya di bekas lahan pasar sementara Rawa Indah, Jalan KS Tubun. Tahun ini dilakukan pematangan lahan. Sementara pembangunan gedung dan fasilitas pendukung ditargetkan dimulai tahun depan. (PRA/FR)















