Pranala.co, BONTANG – Rencana pembangunan batching plant di kawasan permukiman Jalan Pelabuhan Tiga, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, menuai penolakan keras dari warga. Proyek industri tersebut dinilai mengancam kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Salah satu warga terdampak, Asriani, mengungkapkan keresahannya atas aktivitas batching plant yang sudah mulai berjalan. Menurutnya, debu dan kebisingan mesin sangat mengganggu kehidupan sehari-harinya. Terutama proses belajar anak-anak dan waktu istirahat warga.
“Saya menolak pembangunan batching plant ini. Rumah saya tepat di depan lokasi. Anak-anak jadi sulit belajar, belum lagi debu dan suara bising setiap hari,” ujar Asriani, Senin (2/2/2026).
Keluhan warga tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Kota Bontang. Anggota Komisi C, Muhammad Sahib, secara tegas meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara. Ia menilai proyek tersebut bermasalah, baik dari sisi lokasi maupun perizinan.
“Ini harus dihentikan. Perizinannya belum lengkap, tapi kegiatannya sudah berjalan. Selain itu, lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan jaraknya tidak sampai 50 meter,” tegas Sahib saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang menjelaskan bahwa secara tata ruang, wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah memang diperuntukkan bagi kegiatan barang dan jasa, termasuk industri batching plant.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai Manassa Malisa, menyebutkan bahwa perusahaan telah mengantongi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, ia menegaskan bahwa dokumen izin lingkungan masih menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan wajib dipenuhi sebelum operasional penuh dilakukan.
“KKPR sudah ada. Tapi untuk izin lingkungan itu ranah DLH dan harus dilengkapi,” jelas Roby.
Meski secara regulasi tata ruang diperbolehkan, Roby menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai kurang melibatkan masyarakat sejak awal.
“Walaupun sesuai RTRW, perusahaan tetap wajib melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Itu penting untuk mencegah konflik dan menjaga kenyamanan bersama,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















