Pranala.co, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan pengaturan baru mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat disiplin aparatur, meningkatkan kinerja organisasi, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan terukur.
Melalui regulasi tersebut, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku pada Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Sementara itu, jam kerja pada Jumat berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.
Adapun perangkat daerah tertentu yang menerapkan enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda. Jam kerja ditetapkan pada Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WITA, Jumat pukul 07.30–11.30 WITA, dan Sabtu pukul 07.30–13.00 WITA. Skema ini disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan akses layanan lebih luas.
Khusus unit kerja yang menjalankan sistem kerja shift, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada, serta Puskesmas Bontang Lestari, pengaturan jam kerja ditetapkan secara khusus melalui Keputusan Wali Kota. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional, dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja mingguan.
Perwali ini juga mengatur penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan. Pada periode tersebut, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. ASN dengan sistem lima hari kerja masuk pada pukul 07.30 hingga 15.15 WITA dari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.30 hingga 11.00 WITA pada Jumat. Sementara itu, unit kerja enam hari tetap memberikan pelayanan hingga Sabtu dengan jam kerja yang lebih singkat.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja dan kebutuhan pelayanan, Pemerintah Kota Bontang juga menerapkan fleksibilitas jam masuk dan pulang bagi ASN. Fleksibilitas ini berlaku pada sistem lima hari kerja, enam hari kerja, kerja shift, maupun selama Ramadan, dengan tetap mengedepankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi hari dan jam kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pembinaan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah atau unit kerja, yang wajib melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Daerah.
Selain mengatur jam kerja, Perwali Nomor 23 Tahun 2025 juga mewajibkan pelaksanaan apel pagi ASN setiap Senin pukul 07.30 WITA. Apel pagi dimaknai sebagai sarana konsolidasi, penyampaian kebijakan, penguatan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta peningkatan motivasi dan kedisiplinan kerja.
Menariknya, regulasi ini turut mengatur kewajiban pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA di lingkungan perangkat daerah, serta dianjurkan di ruang-uang publik. Kebijakan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat rasa cinta Tanah Air di lingkungan kerja dan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Perwali Nomor 23 Tahun 2025, Pemerintah Kota Bontang berharap dapat membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (RIL/ID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















