• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Upah Minimum Kota 2024 se- Kaltim Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Desember 2023 | 19:34
Reading Time: 2 mins read
2
Upah Minimum Kota 2024 se- Kaltim Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Pj GUBERNUR Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023). Foto: DISKOMINFO KALTIM

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pj GUBERNUR Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/ 2023).

Menurutnya, penetapan Upah Minimum Kota ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

PILIHAN REDAKSI

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

UMK Kutai Timur 2026 Naik 8,64 Persen, Disepakati Tanpa Gejolak

14 Januari 2026 | 07:17
Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26

“Memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” jelas Akmal.

Dalam pengumuman tersebut, beberapa poin utama mencakup:

  1. Pertama, Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024 naik sebesar Rp.3.497.124,13 atau 5,04% dari tahun sebelumnya.
  2. Kedua, Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp.3.475.595 atau 4,55%.
  3. Ketiga, Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.549.307,67 atau 3,81%.
  4. Keempat, Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sebesar Rp.3.536.506,28 atau naik 4,18%.
  5. Kelima, Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 mencapai Rp.3.515.324 atau kenaikan 4,74%.
  6. Keenam, Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50%.
  7. Ketujuh, Upah Minimum Kabupaten Paser 2024 meningkat menjadi Rp.3.372.362 atau 3,40%.
  8. Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024 sebesar Rp.3.715.817,74 atau naik 4,35%.
  9. Terakhir, kesembilan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 mencapai Rp.3.832.297 atau kenaikan 4,26%.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu.

Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” tutup Akmal Malik. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: DH Basuki
Tags: HeadlineUpah Minimum Kota
Previous Post

Inflasi Kaltim Terkendali karena Pembangunan IKN

Next Post

Kwarda Kaltim Raih Tunggul Tergiat Ketiga Nasional

BACA JUGA

Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

7 Mei 2026 | 23:23
Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG Sektor Pertambangan Kaltim Terbesar Urusan Utang di Perbankan

Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG

7 Mei 2026 | 23:01
Investasi Bontang Tembus Rp3 Triliun, tapi ke Arah Utara Malahing Dinilai Lebih Siap Dikembangkan, Ini Strategi Baru Wisata Bontang

Investasi Bontang Tembus Rp3 Triliun, tapi ke Arah Utara

7 Mei 2026 | 06:02
Investasi Hotel dan Perumahan di Bontang Mulai Tumbuh Modus Baru Penipuan OSS di Bontang Kaltim: Korban Tertipu Rp3,2 Juta Gegara Pesan "Resmi" Palsu Indomaret Gandeng UMKM Bontang, DPMPTSP: Peluang Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kota Urus Izin Kini Cukup lewat WhatsApp, DPMPTSP Bontang Luncurkan Layanan “TERA” Realisasi Investasi Bontang Tembus Rp589 Miliar, 712 Lapangan Kerja Baru Tercipta Bontang Cari Investor untuk Bangun Hotel Bintang 3

Investasi Hotel dan Perumahan di Bontang Mulai Tumbuh

6 Mei 2026 | 23:01
Sektor Pertanian jadi Penyelamat Lapangan Kerja di Kaltim Pemkab Kutai Kartanegara Kembangkan Pertanian Modern demi Ketahanan Pangan

Sektor Pertanian jadi Penyelamat Lapangan Kerja di Kaltim

6 Mei 2026 | 22:39
Pengangguran Kaltim Turun, Tapi Jumlah Orang Bekerja Justru Berkurang Berau Tertinggi Rp 4,39 Juta, Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2026

Pengangguran Kaltim Turun, Tapi Jumlah Orang Bekerja Justru Berkurang

6 Mei 2026 | 22:31
Next Post
Kwarda Kaltim Raih Tunggul Tergiat Ketiga Nasional

Kwarda Kaltim Raih Tunggul Tergiat Ketiga Nasional

Comments 2

  1. Ping-balik: RESMI! UMK Bontang Naik jadi Rp3,7 Juta, Berlaku per 1 Januari 2025 - Pranala.co
  2. Ping-balik: 20 Tahun Mengabdi, Gaji Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Kaltim Tak Sampai UMK - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

4 Mei 2026 | 22:27
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01

Terbaru

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan Lima Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan 3 Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

7 Mei 2026 | 23:33
Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

7 Mei 2026 | 23:23
Setelah 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix

Setelah 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix

7 Mei 2026 | 23:11
Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG Sektor Pertambangan Kaltim Terbesar Urusan Utang di Perbankan

Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG

7 Mei 2026 | 23:01
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved