Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.067.436. Angka ini naik 8,64 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di posisi Rp3.743.820.
Kenaikan tersebut setara Rp323.615. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Penetapan UMK dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur. Keputusan diambil setelah melalui rapat bersama antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan unsur pengusaha.
Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Trisno, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan kolektif. Semua pihak duduk bersama. Semua kepentingan dipertimbangkan.
“Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dan disepakati bersama,” kata Trisno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Trisno, penetapan UMK tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai variabel penting. Di antaranya laju inflasi, daya beli masyarakat, serta kondisi perekonomian daerah.
Ia menilai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha menjadi kunci utama. Kenaikan upah harus melindungi pekerja, tetapi tidak mematikan usaha.
“Pemerintah sudah memperhitungkan inflasi dan daya beli. Saya yakin semua variabel itu sudah dihitung secara matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa angka UMK juga didasarkan pada standar kebutuhan hidup layak masyarakat Kutai Timur. Setiap daerah memiliki karakteristik biaya hidup yang berbeda.
Perhitungan kebutuhan dasar tersebut mencakup kebutuhan minimal bulanan masyarakat. Nilai inilah yang menjadi salah satu variabel utama dalam pembahasan UMK.
“Bukan hanya soal daya beli. Tapi juga berapa kebutuhan minimal untuk hidup layak di Kutai Timur. Itu sudah dihitung,” tuturnya.
Proses penetapan UMK tahun ini, kata Trisno, berlangsung relatif kondusif. Tidak ada gejolak besar. Perbedaan pandangan masih dalam batas wajar.
Ia menyebut komunikasi antara serikat pekerja dan pengusaha berjalan baik. Musyawarah dilakukan secara terbuka. Semua pihak saling memahami posisi masing-masing.
“Di Kutai Timur relatif aman. Selisih asumsi antara pekerja dan pengusaha tidak terlalu jauh. Kalau terlalu jauh, pasti gaduh,” ucapnya.
Trisno menilai kondisi ini mencerminkan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah mulai tumbuh.
Dengan proses yang objektif dan adil, penetapan UMK diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, dunia usaha tetap memiliki ruang untuk bertumbuh.
“Sedikit riak itu biasa. Yang penting komunikasi berjalan dan semua sepakat menjaga Kutai Timur tetap kondusif,” pungkas Trisno. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













