• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

THR Tidak Boleh Diganti Bingkisan, Disnakertrans Kaltim: Keterlambatan Bisa Didenda

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Maret 2026 | 15:17
Reading Time: 2 mins read
0
THR Tidak Boleh Diganti Bingkisan, Disnakertrans Kaltim: Keterlambatan Bisa Didenda

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja pada 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Timur menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu menjelang hari raya.

PILIHAN REDAKSI

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

72 Aduan Diterima Posko THR Balikpapan, Mulai dari Tertunda hingga Tidak Dibayar

30 Maret 2026 | 20:57
May Day Bontang Tanpa Demo di Tengah Isu PHK Tambang Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang Disnaker Bontang: THR Wajib Dibayar Penuh H-14, Dilarang Dicicil!

Hanya Satu Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Bontang

28 Maret 2026 | 18:55

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang telah diaktifkan sejak Rabu (4/3/2026). Posko ini tersebar mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menjelaskan bahwa posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan.

Lebih dari itu, posko juga menjadi pusat layanan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran THR.

“Posko ini kami siapkan sebagai ruang konsultasi sekaligus pengaduan. Harapannya, persoalan bisa diselesaikan lebih awal sebelum menimbulkan sengketa,” kata Arismunandar.

Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dengan jelas. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. Selain itu, bentuk THR juga tidak boleh diganti dengan barang.

“THR wajib diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Tidak boleh diganti dengan bingkisan atau parsel,” tegasnya.

Disnakertrans Kaltim mendorong perusahaan maupun pekerja untuk memanfaatkan layanan konsultasi sedini mungkin. Dengan begitu, potensi perselisihan hubungan industrial dapat dihindari sebelum memasuki pertengahan Maret.

Arismunandar juga mengingatkan bahwa perusahaan berskala menengah maupun besar yang terlambat atau sengaja menunda pembayaran THR dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda administratif.

“Dana denda dari perusahaan yang melanggar akan dikembalikan untuk kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut tanpa mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Pengawasan ini juga dilakukan dengan berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Pada 2025, Disnakertrans Kaltim menerima sekitar 30 laporan pengaduan, yang sebagian besar terkait keterlambatan pembayaran THR.

Karena itu, pemerintah mendorong para pekerja untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui berbagai saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.

“Silakan melapor jika menemukan pelanggaran. Kami sudah membuka kanal pengaduan di tingkat provinsi hingga daerah,” ujar Arismunandar.

Meski demikian, pemerintah menyadari masih ada tantangan di lapangan. Salah satunya adalah kekhawatiran pekerja untuk melapor karena takut mendapat tekanan dari perusahaan, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja.

Menurut Arismunandar, laporan yang disampaikan secara anonim terkadang menyulitkan petugas dalam melakukan tindak lanjut secara formal.

“Sering kali identitas pelapor disamarkan, lalu setelah laporan masuk kami kesulitan menghubungi kembali. Hal ini membuat proses verifikasi di lapangan menjadi tidak mudah,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk sektor ini, pendekatan yang dilakukan lebih bersifat persuasif.

Pemerintah memberikan ruang penyesuaian dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan usaha serta kesepakatan dalam kontrak kerja. (TIA)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Disnakertrans KaltimTunjangan Hari Raya
Previous Post

Program SERAMBI 2026 Kumpulkan Rp48 Juta, Relawan Bontang Kirim Bantuan Lebaran ke Aceh Tamiang

Next Post

Legalitas Tiga Perusahaan Sawit di Kutim Dipertanyakan, Diduga Beroperasi Tanpa HGU Lengkap

BACA JUGA

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

29 Juni 2026 | 21:26
WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

29 Juni 2026 | 21:09
Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

29 Juni 2026 | 20:24
Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

29 Juni 2026 | 19:49
Next Post
Legalitas Tiga Perusahaan Sawit di Kutim Dipertanyakan, Diduga Beroperasi Tanpa HGU Lengkap

Legalitas Tiga Perusahaan Sawit di Kutim Dipertanyakan, Diduga Beroperasi Tanpa HGU Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

29 Juni 2026 | 22:39
Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28
Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved