PRANALA.CO, Samarinda – Pria berinisial H (25), warga Kelurahan Pelita, Kota Samarinda, Kaltim tega menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan memukul kepala korban menggunakan gelas kaca hingga berlumuran darah.
Aksi penganiayaan ini dipicu masalah sepele. H marah karena sang ibu, yang berinisial WM (65), tetap berjualan di pasar meskipun sudah dilarangnya. Bukannya mendengarkan larangan tersebut, WM justru menasihati pelaku agar tidak mudah marah dan berteriak. Hal ini membuat H tersulut emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, WM menyertakan hasil visum sebagai bukti penganiayaan yang dialaminya.
“Korban berinisial WM menyampaikan laporan lengkap dengan hasil visum. Itu menjadi dasar bagi kami untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kompol Tri, Minggu (12/1/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda langsung bergerak cepat memburu pelaku. H akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis, 9 Januari 2025, sekira pukul 01.30 WITA. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada polisi, H mengakui perbuatannya. Dia mengatakan bahwa tindakan penganiayaan terjadi lantaran dirinya kesal terhadap sang ibu yang tidak mematuhi larangannya untuk tidak pergi berjualan ke pasar.
“Pelaku yang marah kemudian memukul korban berkali-kali dengan keranjang plastik. Tidak puas dengan itu, pelaku mengambil gelas kaca dan memukulkannya ke kepala korban hingga berdarah,” jelas Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut, WM mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan. Beruntung, kondisi korban kini sudah mulai membaik. Namun, peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang tidak menyangka akan mendapatkan perlakuan kasar dari anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sekitar mereka. “KDRT adalah kejahatan yang harus kita lawan bersama. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesan Kompol Tri. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post