PRANALA.CO, Tenggarong – Maksud hati ingin melaporkan istrinya ke polisi, seorang pria berinisial RP (35) malah berakhir di balik jeruji besi. Warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, itu ditangkap petugas Polsek Tenggarong Sabtu (11/1/2025) karena membawa senjata tajam jenis badik ke kantor polisi.
Kejadian bermula saat RP mendatangi Pos Penjagaan Polsek Tenggarong untuk melaporkan masalah rumah tangga dengan istrinya. Namun, langkahnya terhenti saat petugas jaga melihat gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, RP ternyata menyembunyikan sebilah badik sepanjang 26 cm di balik bajunya.
“Petugas langsung sigap meringkus tersangka dan mengamankan senjata tajam tersebut. Membawa senjata tajam ke kantor polisi jelas melanggar hukum,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Badik yang dibawa RP termasuk dalam kategori senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dilarang oleh hukum. Atas perbuatannya, RP kini harus mendekam di tahanan Polsek Tenggarong. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 10 tahun.
AKP Sukardi menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dan mengembangkan kasus ini. Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas dan legal.
“Kami tidak akan menolerir tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kehadiran senjata tajam di tempat umum dapat menimbulkan keresahan, bahkan potensi tindak kriminal,” tegas AKP Sukardi.
Lebih lanjut, AKP Sukardi berharap masyarakat dapat mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tenggarong. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik pribadi tanpa melibatkan kekerasan atau hal-hal yang melanggar hukum.
“Jika ada masalah, selesaikanlah dengan cara yang benar, sesuai dengan jalur hukum. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bersama,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post