pranala.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan pergantian warna pelat kendaraan. Tujuannya, memudahkan tilang elektronik. Namun, hingga kini Polres Bontang, Kalimantan Timur masih menunggu Petunjuk Arah (Jukrah) Polri.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengaku hingga saat ini belum ada kententuan pasti terkait wacana itu. Untuk itu pihaknya mengaku belum dapat berkomentar banyak, hingga arahan dari pusat diturunkan.
“Sampai sekarang belum ada, kami tinggal tunggu perintah saja,” jelasnya ditemui di Polres Bontang, Senin (16/8).
Pergantian pelat itu sendiri telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor. Yakni, putih, kuning, merah, dan hijau.
Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Wacana ini, harusnya sudah berlaku sejak 5 Mei 2021 lalu. Namun untuk mempersiapkan proses dan material, regulasi ini tertunda. Bahkan, terdapat kemungkinan kebijakan itu baru akan terlaksana tahun depan. (*)














