Pranala.co, BALIKPAPAN – Peredaran narkotika kembali mencoreng wajah Kota Balikpapan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengungkap kasus sabu di kawasan Balikpapan Timur.
Seorang pria berinisial YS (29) harus berurusan dengan hukum. Warga Kelurahan Manggar itu diamankan polisi saat diduga menyimpan narkotika jenis sabu beserta sejumlah perlengkapan pendukung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Tim Satresnarkoba bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara tertutup. Hingga akhirnya, polisi mengidentifikasi seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Lokasinya di Jalan Pemuda Batakan, Kelurahan Manggar. Tepat di depan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP J. Safarudin, menjelaskan, saat tim tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan YS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui identitasnya dan langsung kami lakukan penggeledahan,” ujar Safarudin.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram. Selain itu, turut diamankan sendok sabu dari sedotan plastik, dua plastik klip bening kosong, serta kotak rokok bekas warna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Penggeledahan tak berhenti di situ. Polisi melanjutkan pemeriksaan ke kamar terduga pelaku. Di dalam lemari, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kain hitam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa YS tidak hanya sebagai pengguna. Polisi menduga ia juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos”. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak di pinggir jalan. Harga sabu tersebut disebut mencapai Rp1,2 juta dan telah dibayar lunas.
Saat ini, YS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polresta Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Balikpapan,” tegas AKP Safarudin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















