pranala.co, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Edy Mulyadi, Selasa (14/6/2022). Saksi pelapor atas nama Sivianus Tri Rumiansyah dihadirkan. Dia mengungkapkan, pernyataan Edy soal ‘jin buang anak’ sudah melukai hati warga Kalimantan.
Sivianus mengungkapkan, mendapat informasi soal dugaan penghinaan yang Edy lalukan pada Januari lalu. Lalu, dia melaporkan Edy ke pihak kepolisian karena muncul desakan dari masyarakat.
Dia bersama rekannya sempat mengadakan rapat untuk menyikapi pernyataan Edy. Selanjutnya, dia menyusun, kerangka tuntutan ke kepolisian mewakili Persatuan Pemuda Dayak Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Mortir dan Granat Peninggalan Jepang Dimusnahkan di Lahan Kosong
“Pernyataan terdakwa di acara itu mengatakan wilayah Kalimantan adalah tempat jin buang anak, penghuninya genderuwo dan kuntilanak. Sangat melukai kami sebagai warga kalimantan dalam pernyataan Edy Mulyadi,” kata dalam persidangan tersebut.
Sivianus menegaskan, wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) terdiri dari transmigran asal berbagai wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Selama ini, dia menjamin, tidak ada persoalan dengan warga asli Kalimantan. “Kami sangat menerima harmonisasi kehidupan,” ujar Sivianus.
Hanya saja, pernyataan Edy yang menurut Sivianus memantik emosi warga Kalimantan. Dia keberatan karena tempat tinggalnya dianggap sarang dedemit.
Dia lantas menuntut Edy meminta maaf sesuai adat Kalimantan. “Kami tidak lihat, terdakwa hanya minta maaf, bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu,” ucap Sivianus.
Dia juga mengungkapkan, warga Kalimantan masih geram atas pernyataan Edy. Walau pun Stepanus mengaku, sudah berupaya menenangkan warga. “Sampai hari ini belum tenang (warga Kalimantan),” sebut Sivianus mengutip Republika.
Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
BACA JUGA: UMKM Kaltim bakal Terpajang di Seluruh Bandara Indonesia
Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. [RE]
Discussion about this post