Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi solidaritas digelar koalisi masyarakat sipil bersama tim advokasi di depan Markas Polda Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Aksi ini merupakan respons atas tragedi yang menewaskan aktivis penolak hauling batu bara, Russel (60), serta menyebabkan Anson (55) mengalami luka serius dan beruntung masih dapat diselamatkan.
Dalam kasus itu, Polres Paser menetapkan warga Muara Kate, Misran Toni (60), sebagai tersangka sejak Juli 2025. Penetapan tersebut memicu penolakan keras dari warga maupun koalisi advokasi, sebab Misran Toni diketahui sebagai sosok yang juga menentang aktivitas hauling batu bara ilegal di wilayah itu.
Perwakilan Koalisi sekaligus Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, megatakan aksi ini berkaitan dengan kriminalisasi yang dilakukan Polres Paser atas peristiwa pembunuhan di Muara Kate satu tahun lalu.
“Hari ini juga menjadi momentum kami untuk memperingati satu tahun tragedi pembunuhan di Muara Kate,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan, dalam aksi ini terdapat tiga poin tuntutan yang menjadi keberatan sekaligus aduan resmi mereka kepada Polda Kaltim.
Pertama, Polres Paser disebut mengeluarkan Misran Toni dari tahanan dengan alasan pembantaran demi kepentingan penyidikan.
Padahal, menurut Ardiansyah, pembantaran seharusnya dilakukan untuk kepentingan tersangka. Akibatnya, masa penahanan delapan hari tidak dihitung dan dinilai janggal secara prosedural.
Kedua, kata Ardiansyah, masa penahanan Misran Toni disebut sudah habis dan surat pelepasan tahanan telah diterbitkan.
Namun secara fisik, Misran Toni masih ditahan di Polres Paser. “Ini menjadi keberatan kami yang kedua,” tegas Ardiansyah.
Ketiga, salah satu anggota tim advokasi, Fathur Rahman dari Peradi Balikpapan, turut ditangkap pada Selasa malam (18/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA tanpa alasan yang jelas.
Kata dia, ia ditangkap bersama Misran Toni saat keduanya sedang dalam perjalanan pulang. Hingga kini, tim advokasi tidak mengetahui status hukum keduanya.
Karena itu, Ardiansyah menegaskan pihaknya mengadukan tindakan Kapolres Paser dan jajarannya kepada Polda Kaltim. “Hari ini kami resmi melaporkan tiga aduan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal dugaan bahwa Misran Toni tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan. Ardiansyah menyebut ada indikasi mengarah kesana bahwa Misran buka sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Jika sampai hari ini belum dilimpahkan dan belum masuk tahap dua, itu berarti Kapolres Paser belum memiliki cukup alat bukti untuk melimpahkannya ke kejaksaan,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, mengenai kronologi penangkapan ulang pada Selasa malam kemarin. Jadi saat itu, setelah surat pelepasan Misran Toni diterbitkan, tim advokasi menjemputnya dari tahanan dan membawanya pulang.
Namun dalam perjalanan menuju rumah yang berjarak sekitar lima kilometer, mereka diburu, dicegat, dan akhirnya Misran Toni kembali ditangkap bersama pendamping hukumnya. “Hingga kini, status penahanan keduanya belum mendapat kejelasan,” sebutnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Ardiansyah menyatakan pihaknya telah menyurat kepada Kapolri untuk meminta tindakan terhadap jajaran Polres Paser. Surat keberatan juga telah dilayangkan.
“Jika hingga sore ini tim atau rekan kami masih ditahan, dalam waktu dekat kami akan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penangkapan yang tidak berdasarkan hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa Misran Toni telah diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Hari ini, pagi tadi, penyidik Polres Paser sudah menyerahkan tersangka Misran Toni ke kejaksaan. Jadi sudah tahap kedua ya. Proses di Polres terhadap tersangka kasus Muara Kate ini sudah selesai dan sekarang sudah berada di kejaksaan,” ujar Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















