Pranala.co, SAMARINDA – Selama dua operasi berbeda awal November 2025, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita total 31,06 gram bruto sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa (18/11). Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Yusuf, memimpin jalannya rilis kasus, didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Novi Hari Setyawan, dan Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman.
Kasus pertama terjadi Senin malam, 3 November 2025 di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Petugas menghentikan seorang pria berinisial MN (40) yang mengendarai sepeda motor Honda Sonic.
Dalam kantong plastik hitam yang dibawanya, polisi menemukan 22 poket sabu seberat 10,51 gram bruto. Selain sabu, petugas juga menyita satu gawai, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor pelaku.
MN mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada anak buah kapal (ABK) kapal klotok, salah satu kelompok yang kerap menjadi sasaran peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat malam, 14 November 2025 di Jalan Provinsi Makroman, Kelurahan Makroman. Petugas menghentikan dua pria, AT (42) dan D (25), yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CRF.
Dari tangan AT, polisi menemukan 44 poket sabu dengan total berat 20,55 gram bruto. Sementara D kedapatan membawa sebilah badik yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
AT mengaku sabu tersebut akan diedarkan kepada para pekerja galangan kapal di kawasan Sungai Lais dan Pulau Atas, yang juga dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Dari dua kasus ini, polisi mengamankan: 31,06 gram bruto sabu, dua sepeda motor, satu unit gawai, uang tunai, dan sebilah badik.
Kapolsek AKP Yusuf menyatakan bahwa kedua pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan dalam menjaga wilayah pelabuhan tetap bersih dari narkotika.
“Kami akan terus menutup ruang gerak para pengedar. Kawasan pelabuhan adalah titik rawan, sehingga operasi rutin dan pengembangan jaringan pelaku akan terus dilakukan,” ujar AKP Yusuf.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















