Pranala.co, PANGKEP – Pertikaian keluarga berujung maut terjadi di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattirowalie, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep.
Seorang pria berinisial B (64) ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu pagi (27/7/2025). Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan diduga adalah keponakannya sendiri, berinisial S (24), dibantu sang ayah SP (54) dan kakaknya SI (26).
Peristiwa ini dipicu perselisihan lama soal warisan.
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Muhammad Saleh mengungkap, malam sebelum kejadian, korban menghadiri acara naik rumah keluarga di pulau tersebut.
Menjelang magrib, korban mendatangi SP yang sedang memperbaiki perahu di pinggir pantai. Terjadi adu mulut. Ketegangan memuncak.
“Korban sempat memburu SP. Itu yang membuat anak-anaknya, S dan SI, murka,” jelas AKP Saleh saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Keesokan paginya, S mendatangi korban yang sedang berada di kolong rumah salah satu keluarga. Cekcok kembali terjadi. Perkelahian tak terhindarkan.
Korban melawan. Namun, saat duel berlangsung, seorang rekan korban memukul S dengan balok kayu hingga ia tumbang tak sadarkan diri.
Melihat anaknya terkapar, SP dan SI langsung mengejar korban.
“Korban sempat berlari, tapi berhasil ditangkap. Ia dikeroyok dan ditikam dengan pipa besi di bagian dada, punggung, ulu hati, dan kepala,” lanjut AKP Saleh.
Korban tewas di tempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah badik dan potongan pipa besi.
Hasil pemeriksaan Tim Inafis menyebut ada empat luka tusuk di tubuh korban.
Sementara itu, S masih dirawat intensif di rumah sakit dalam pengawasan polisi. Dua pelaku lainnya, SP dan SI, sudah diamankan di Mapolres Pangkep.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 dan 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (IR)















