SENGKETA panjang pengelolaan aset Kampus A SMAN 10 Samarinda memasuki fase penentuan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim atas Yayasan Melati dalam putusan banding.
Putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada 9 April 2026 itu sekaligus menegaskan keabsahan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengamankan kembali aset negara tersebut.
Majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dari PTUN Samarinda (Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD), yang menyatakan penguasaan aset Kampus A oleh pemerintah daerah sah secara hukum.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Gunawan, menyebut putusan ini menutup klaim hukum pihak yayasan atas lahan seluas 12,2 hektare.
“Hukum sudah memberikan ketetapan. Tidak ada lagi legitimasi bagi pihak lain di atas aset tersebut,” ujarnya.
Pemprov Kaltim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.
Menurut Gunawan, pendudukan fisik di atas aset negara berpotensi masuk kategori tindak pidana, termasuk dugaan penyerobotan lahan.
Dia melanjutkan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin.
Penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana publik—baik APBD maupun APBN—untuk kepentingan di luar ketentuan dinilai membuka ruang penanganan melalui jalur hukum lain, termasuk tindak pidana korupsi.
Pemerintah meminta pihak yayasan segera mengosongkan lokasi guna menghindari langkah penegakan hukum lebih lanjut.
Pengamanan aset ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan dalam program “Sekolah Garuda Transformasi”.
Pemprov menilai kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar program peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan optimal.
“Ini aset masyarakat Kaltim. Harus steril dari penguasaan ilegal agar pengembangan pendidikan bisa dilakukan,” kata Gunawan.
Kasus ini bermula dari pencabutan izin pinjam pakai lahan pada 2014 akibat dugaan penyimpangan pemanfaatan aset. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat putusan Mahkamah Agung pada 2017.
Upaya hukum lanjutan melalui gugatan di PTUN Samarinda pada 2025 kembali dimenangkan pemerintah, dan kini dipertegas melalui putusan banding tahun 2026. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















