• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
14 April 2026 | 15:13
Reading Time: 2 mins read
0
Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Sengketa SMAN 10 Samarinda Berakhir, Pengadilan Menangkan Pemprov Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SENGKETA panjang pengelolaan aset Kampus A SMAN 10 Samarinda memasuki fase penentuan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menguatkan kemenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim atas Yayasan Melati dalam putusan banding.

Putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM yang dibacakan secara elektronik pada 9 April 2026 itu sekaligus menegaskan keabsahan langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengamankan kembali aset negara tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Terancam Defisit, APBD Kaltim Baru Cair 36 Persen

Terancam Defisit, APBD Kaltim Baru Cair 36 Persen

29 Juni 2026 | 17:33
293 Ribu UMKM Kaltim Tahan Krisis, Kini Saatnya Naik Kelas

293 Ribu UMKM Kaltim Tahan Krisis, Kini Saatnya Naik Kelas

17 Juni 2026 | 22:55

Majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya dari PTUN Samarinda (Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD), yang menyatakan penguasaan aset Kampus A oleh pemerintah daerah sah secara hukum.

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Gunawan, menyebut putusan ini menutup klaim hukum pihak yayasan atas lahan seluas 12,2 hektare.

“Hukum sudah memberikan ketetapan. Tidak ada lagi legitimasi bagi pihak lain di atas aset tersebut,” ujarnya.

Pemprov Kaltim juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut tanpa dasar hukum.

Menurut Gunawan, pendudukan fisik di atas aset negara berpotensi masuk kategori tindak pidana, termasuk dugaan penyerobotan lahan.

Dia melanjutkan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk potensi kerugian negara akibat pemanfaatan aset tanpa izin.

Penggunaan fasilitas yang dibangun dari dana publik—baik APBD maupun APBN—untuk kepentingan di luar ketentuan dinilai membuka ruang penanganan melalui jalur hukum lain, termasuk tindak pidana korupsi.

Pemerintah meminta pihak yayasan segera mengosongkan lokasi guna menghindari langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Pengamanan aset ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan dalam program “Sekolah Garuda Transformasi”.

Pemprov menilai kepastian status lahan menjadi prasyarat utama agar program peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan optimal.

“Ini aset masyarakat Kaltim. Harus steril dari penguasaan ilegal agar pengembangan pendidikan bisa dilakukan,” kata Gunawan.

Kasus ini bermula dari pencabutan izin pinjam pakai lahan pada 2014 akibat dugaan penyimpangan pemanfaatan aset. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat putusan Mahkamah Agung pada 2017.

Upaya hukum lanjutan melalui gugatan di PTUN Samarinda pada 2025 kembali dimenangkan pemerintah, dan kini dipertegas melalui putusan banding tahun 2026. [RIL/DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pemprov KaltimSMAN 10 Samarinda
Previous Post

Gelombang Pensiun ASN Mengintai, DPRD Berau Wanti-Wanti Kekosongan Jabatan Strategis

Next Post

Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

BACA JUGA

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

29 Juni 2026 | 21:26
WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

29 Juni 2026 | 21:09
Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

29 Juni 2026 | 20:24
Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

29 Juni 2026 | 19:49
Next Post
Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

Kadis Kutim jadi Tersangka, Polisi Bongkar Peran “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

29 Juni 2026 | 22:39
Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28
Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved