KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) berinisial EM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp10,8 miliar—dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp10,8 miliar.
Penetapan itu menandai babak baru perkara yang mulai merembet ke lingkar penganggaran di legislatif daerah. Polisi mengungkap, tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur turut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan EM diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan proyek sejak tahap perencanaan hingga penunjukan penyedia.
“Hari ini kami menetapkan EM sebagai tersangka. Perannya dominan, mengatur seluruh proses,” kata Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa total 55 saksi. Rinciannya, 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Dari jumlah itu, 32 saksi menguatkan dugaan keterlibatan EM.
Yang menarik, 18 saksi lainnya berasal dari unsur Banggar DPRD Kutai Timur. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri proses penganggaran proyek RPU yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Dari keseluruhan saksi, ada 18 orang dari Banggar DPRD Kutim,” ujar Yugo.
Polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dari unsur legislatif. Namun, pemeriksaan tersebut membuka ruang pendalaman terhadap proses politik anggaran yang mengantar proyek itu berjalan.
Penyidik menduga EM bekerja bersama tiga tersangka lain—DW, GP, dan BH—yang lebih dulu diproses hukum.
EM disebut mengatur penunjukan PT SIA sebagai penyedia proyek. Perusahaan itu diduga tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU.
“PT SIA tidak memenuhi spesifikasi. EM ini yang menjadi otak dari keseluruhan kegiatan,” kata Yugo.
Tiga tersangka sebelumnya telah memasuki tahap dua (penyerahan ke jaksa). Sementara EM baru ditetapkan dan belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.845.447.338. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,09 miliar telah dikembalikan.
Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan munculnya alat bukti baru.
“Pendalaman terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan,” ujar Yugo.
Di tengah penanganan kasus ini, muncul sorotan terkait hibah anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Polda Kaltim sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan fasilitas.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro menegaskan, dukungan anggaran tersebut tidak memengaruhi proses hukum.
“Penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan hibah daerah. Jika ada korupsi, tetap kami proses,” kata Endar.
Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [DIAS/SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














