PEMERINTAH Kota Samarinda secara resmi menyatakan keberatan terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim tentang redistribusi kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan karena keterbatasan anggaran daerah.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada proses pengambilan kebijakan yang dinilai mendadak, terutama karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan.
“Ini bukan soal setuju atau tidak, tetapi soal proses yang seharusnya dibahas sebelum APBD ditetapkan,” ujarnya.
Pemkot Samarinda mencatat sekira 49.742 warga berpotensi terdampak jika pengalihan pembiayaan dilakukan tanpa persiapan matang.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, yang selama ini bergantung pada skema bantuan iuran.
Andi Harun menegaskan, sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari kebijakan yang tidak melalui proses yang tepat,” tegasnya.
Selain aspek waktu, Pemkot Samarinda juga menyoroti potensi ketidaksesuaian kebijakan tersebut dengan regulasi yang masih berlaku.
Dalam aturan sebelumnya, pemerintah provinsi masih memiliki kewajiban untuk turut membiayai jaminan kesehatan masyarakat miskin. Karena itu, kebijakan baru dinilai perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kebijakan harus konsisten dengan aturan yang ada,” ujar Andi Harun.
Isu mengenai kemampuan fiskal daerah juga ikut menjadi sorotan. Namun, Pemkot Samarinda memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan stabil.
Andi Harun menegaskan siap menanggung pembiayaan, selama mekanisme dan prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Secara kemampuan kami siap, tetapi tata kelolanya harus benar,” kata Wali Kota Samarinda.
Sebagai langkah resmi, Pemkot Samarinda telah menyampaikan surat keberatan yang didasarkan pada kajian hukum. Meski demikian, pemerintah kota tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi bersama.
Andi Harun mengajak kedua belah pihak duduk bersama guna menyelesaikan polemik secara transparan dan objektif.
Di tengah perdebatan administratif tersebut, Pemkot Samarinda memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal.
Dia menjamin tidak akan ada penghentian layanan bagi warga kurang mampu, meskipun mekanisme pembiayaan masih dalam proses pembahasan.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti. Itu prinsip utama kami,” pungkasnya. [tia]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















