PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan beras di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.
Polisi menyebut EM bukan sekadar terlibat, melainkan diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp10,8 miliar pada tahun anggaran 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ahli.
“Hari ini kita menetapkan EM, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, sebagai tersangka,” kata Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Menurut Yugo, keterlibatan EM terungkap dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain: DW, GP, dan BH.
Dalam konstruksi perkara, EM diduga: mengendalikan keseluruhan proses pengadaan; menentukan penyedia proyek, yakni PT SIA; serta mengarahkan pelaksanaan meski spesifikasi perusahaan tidak sesuai Nilai proyek pengadaan disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“PT SIA tidak memiliki spesifikasi yang sesuai. EM ini yang mengatur semuanya,” ujar Yugo.
55 Saksi Diperiksa, Banggar DPRD Ikut Terseret
Sejak laporan polisi diterbitkan pada 27 Februari 2026, penyidik telah memeriksa: 50 saksi dan 5 saksi ahli. Dari jumlah itu, 32 saksi menguatkan peran EM, sementara 18 lainnya berasal dari Badan Anggaran DPRD Kutai Timur.
Temuan ini memperluas spektrum perkara, yang tak lagi sekadar teknis pengadaan, tetapi juga beririsan dengan proses anggaran. Polisi mencatat total kerugian negara: Rp10.845.447.338. Sementara dana yang telah dikembalikan Rp7,09 miliar. Meski begitu, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Meski telah berstatus tersangka, EM belum ditahan. Polisi masih mendalami alat bukti tambahan. Ia juga membuka peluang munculnya bukti baru dalam waktu dekat.
“Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Pendalaman masih berjalan,” kata Yugo.
Di tengah penyidikan, muncul sorotan soal hibah Rp28 miliar dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Polda Kaltim untuk pembangunan garasi kendaraan.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro menegaskan, hal itu tidak memengaruhi penegakan hukum.
“Tidak ada hubungannya dengan hibah. Jika ada korupsi, tetap kami proses,” ujar Endar.
EM dijerat dengan: Pasal 603 juncto Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dan denda. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














