KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur alias Polda Kaltim menegaskan tidak menemukan aliran dana kepada Bupati Kutai Timur maupun tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024.
Perkara senilai Rp10,8 miliar itu kini menjerat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik korupsi dijalankan terpusat oleh EM tanpa melibatkan pihak lain dalam aliran dana.
“Sampai sekarang tidak ada aliran dana ke Bupati Kutim. Yang menjalankan seluruhnya saudara EM,” ujar Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Nama Banggar DPRD Kutai Timur sempat mencuat setelah 18 anggotanya diperiksa sebagai saksi. Namun, polisi memastikan pemeriksaan itu sebatas pendalaman proses penganggaran, bukan indikasi keterlibatan pidana.
“Tidak ada keterlibatan. Mereka hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tim Banggar,” kata Yugo.
Total, penyidik telah memeriksa 55 saksi, termasuk lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, sebagian besar keterangan mengarah pada peran dominan EM dalam mengendalikan proyek.
Dalam konstruksi perkara, EM diduga mengatur seluruh tahapan pengadaan—mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dia juga disebut menunjuk PT SIA sebagai penyedia proyek, meski perusahaan itu dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Nilai proyek sendiri disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar, jauh di atas angka kerugian negara yang ditaksir Rp10,8 miliar.
“EM ini yang menjadi otak. Semua proses diatur olehnya,” ujar Yugo.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EM, DW, GP, dan BH. Tiga nama terakhir telah lebih dulu memasuki tahap dua atau pelimpahan ke jaksa.
EM yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Penyidik masih melengkapi alat bukti tambahan.
“Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Kami masih mendalami kemungkinan alat bukti baru,” kata Yugo.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekira Rp7 miliar telah dikembalikan oleh tersangka. Namun, pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















