Jakarta, PRANALA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, Senin (28/4/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, itu diwarnai dinamika baru: sebagian Pemohon memilih bertahan melanjutkan perkara, sementara sebagian lainnya menarik diri.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membuka sidang dengan menyebutkan adanya surat dari salah satu Pemohon, yakni Wali Kota Bontang saat itu, Basri Rase, yang mengajukan pencabutan permohonan.
Penarikan ini, kata Saldi, mengikuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar penyelesaian persoalan antar daerah dilakukan secara administratif, bukan melalui jalur peradilan.
“Pak Heru, mohon dijelaskan bagaimana perkembangan setelah itu,” kata Saldi, menunjuk kepada Heru Widodo, kuasa hukum para Pemohon mengutip laman Mahkamah Konstitusi.
Heru kemudian membeberkan, meski Basri Rase menarik permohonan, Pemohon lain seperti Agus Haris—yang kini menjadi Wakil Wali Kota Bontang—dan Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam memilih untuk tetap melanjutkan perjuangan di MK. Mereka menilai, belum ada fasilitasi nyata dari Kemendagri untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah Kampung Sidrap yang melibatkan Bontang.
Sebagai bukti keseriusan, Heru memperlihatkan surat dari pimpinan DPRD Kota Bontang tertanggal 14 April 2025. Surat itu, katanya, mendukung penuh upaya hukum ke MK demi kemaslahatan masyarakat, terutama di wilayah Sidrap yang menjadi pusat persoalan.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang terpilih hasil Pilkada 2024, Neni Moerniaeni, mengambil sikap berbeda. Neni yang hadir langsung di persidangan menyatakan tunduk pada arahan Mendagri untuk mencabut permohonan.
“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” ujar Neni singkat.
Sidang akhirnya ditutup dengan penekanan dari Saldi Isra agar para Pemohon segera menentukan langkah tegas. Perubahan jabatan di antara para Pemohon, imbuhnya, akan berdampak pada legal standing atau kedudukan hukum mereka di mata MK. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 2