Pranala.co, BALIKPAPAN — Malam mulai turun saat langkah Hendra (40) terhenti di sebuah gang kecil di kawasan pesisir Jalan Tanjung Kelor, Manggar Baru, Balikpapan Timur. Tanpa disangka, aparat Sat Polairud Polresta Balikpapan sudah mengintainya. Ia langsung diamankan.
Pria ini diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Chusen, menyebut penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Polisi bertindak cepat usai menerima informasi dari masyarakat.
“Warga melapor bahwa sering ada aktivitas mencurigakan di tepi pantai. Tim kami lakukan penyelidikan secara tertutup,” ujar AKP Chusen, Rabu (11/6).
Hasilnya? Tak butuh waktu lama.
Petugas melihat Hendra keluar dari sebuah gang sempit. Gerak-geriknya membuat curiga. Polisi langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket kecil sabu. Satu paket lainnya disembunyikan di saku celana pendek krem yang dipakainya.
Berat total sabu yang diamankan mencapai 1,14 gram bruto. Selain itu, disita juga uang tunai Rp500 ribu dan sebuah gawai Vivo merah yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Jumlahnya memang kecil, tapi ini bagian dari jaringan peredaran narkoba. Harus kami tindak tegas,” kata Chusen.
Setelah ditangkap, Hendra dibawa ke Markas Komando Sat Polairud untuk pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, ia kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dokumentasi penangkapan dan berita acara interogasi sudah kami lengkapi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar