DINAS PEMUDA dan Olahraga atau Dispora Kaltim mengubah tata cara seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra Kaltim) tingkat provinsi pada 2020. Seleksi tidak dilakukan dengan sistem seperti biasanya atau mengumpulkan peserta. Saat ini, seleksi dilakukan dengan cara daring atau online via video conference. Ini disebabkan karena Pandemi Covid-19.
Ini terungkap saat rapat koordinasi bersama Kadispora Kabupaten/Kota via zoom cloud dalam rangka penundaan Popprov Pelajar Tingkat Provinsi, di Samarinda, Senin 4 Mei 2020.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim HM Syirajudin menerangkan, tata cara itu mengatur seleksi bagi calon peserta. Dispora Kabupaten/Kota diminta mengirimkan video baris berbaris dan postur tubuh calon peserta ke Dispora Kaltim.
Sebagaimana petunjuk teknis yang disampaikan untuk dinilai oleh Tim Seleksi Provinsi yang terdiri Korem 091 ASN, Polresta Samarinda, serta Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kaltim.
Sedangkan untuk seleksi lainnya, seperti wawasan, pengetahuan umum, wawancara dan psikologi akan dilakukan secara daring pada 22-24 Juni 2020. Hal lain yang berbeda dalam Paskibraka tahun ini adalah pelaksanaan diklat Paskib di Provinsi yang biasanya dilaksanakan selama 25 hari dipersingkat waktunya hanya 20 hari.
Kemudian, Dispora Kabupaten/Kota menyerahkan video baris berbaris pada 22 Juni 2020 dengan jumlah peserta yang dipilih sebanyak 38 orang. Masing-masing kabupaten/kota mengirimkan empat peserta, yaitu dua putra dua putri. Untuk persiapan nasional akan dipilih masing-masing satu putra dan putri. Sedangkan Diklat dimulai awal Agustus 2020.
“Kita harapkan ketika Diklat masa pandemi virus corona sudah berakhir. Apabila masih, tentu akan ada informasi lebih lanjut,” ujar HM Syirajudin, melalui Humas Pemprov Kaltim.
Selain itu, kegiatan lain yang juga dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya pelatihan kewirausaan yang melibatkan peserta kabupaten/kota untuk magang ke Yogyakarta dan Jawa Timur, Program Pertukaran pemuda Antar Negara, Ship for South East Asian Japanese Youth Program (SSEAYP), dan Kapal Pemuda Nusantara, semua ditiadakan pelaksanaannya.
Sementara kegiatan seperti Jambore Pemuda Daerah (JPD) menunggu kepastian dari kementerian pemuda dan Olahraga terkait pelaksanaan Jambore Pemuda Indonesia (JPI). (*)
Discussion about this post