KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan uang negara sekira Rp194 juta dari perkara korupsi yang sudah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Dari kasus korupsi yang kami tangani sepanjang 2023, berhasil menyelamatkan uang negara Rp194 juta,” kata Kepala Kejari PPU Agus Chandra mengutip Senin (24/7/2023).
Pada 2023, lanjut dia, kejaksaan negeri menangani sejumlah perkara korupsi dan ada penuntutan kasus korupsi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Samarinda.
Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, yakni kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Penajam Paser Utara 2019.
“Kami sudah kembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi Rp194 juta kasus proyek pengadaan dan pemasangan PJU itu ke kas negara,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri PPU juga telah mengeksekusi dua pelaku perkara korupsi, yakni atas nama Supardi dan Briand Elfyandi.
Supardi pada saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan dan pemasangan PJU 2019.
Sedangkan Briand Elfyandi selaku kuasa direktur perusahaan pengadaan PJU di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kejaksaan negeri, menurut dia, mengelola 396 barang bukti dari 111 perkara pidana umum dan mengembalikan barang bukti 41 kasus yang ditangani sepanjang 2023.
Uang rampasan negara diselesaikan dari penanganan perkara pidana umum Rp6,3 juta dan penjualan langsung barang bukti Rp22,5 juta.
Kejari PPU berencana melakukan lelang barang bukti terhadap tujuh barang rampasan negara dari empat kasus pidana umum pada Agustus hingga September 2023. (*)
Discussion about this post