Pranala.co, JAKARTA — Sawah-sawah itu perlahan menghilang. Berganti bangunan, jalan, pabrik, dan permukiman. Angkanya bukan sedikit. Ratusan ribu hektare lahan pertanian lenyap kurun lima tahun terakhir. Alarm ketahanan pangan pun berbunyi keras.
Kondisi inilah yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian. Langkah ini diproyeksikan menjadi tameng terakhir untuk menahan laju alih fungsi sawah yang kian tak terkendali.
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026). Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya target besar mewujudkan swasembada pangan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tak menutupi kegelisahannya. Ia menilai pemerintah daerah terlalu lamban menyiapkan perlindungan hukum terhadap sawah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Nusron, celah terbesar alih fungsi lahan justru muncul dari lemahnya pengaturan tata ruang. Banyak daerah belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan.
“Daerah yang RTRW-nya belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah, maka seluruh Lahan Baku Sawah kami anggap sebagai LP2B,” tegas Nusron.
Konsekuensinya jelas. Seluruh sawah di wilayah tersebut tidak boleh dialihfungsikan, sampai pemerintah daerah merevisi RTRW dan menetapkan LP2B sesuai aturan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah harus ditetapkan sebagai LP2B permanen.
Namun, data menunjukkan kondisi di lapangan jauh dari ideal. Sepanjang 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Sawah produktif berubah menjadi kawasan industri, perumahan, dan penggunaan non-pertanian lainnya.
“Selama LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan akan terus terjadi. Semua pembangunan merujuk pada tata ruang. Inilah kondisi darurat tata ruang yang harus segera kita benahi,” ujar Nusron.
Secara nasional, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8 persen. Kondisi di tingkat kabupaten dan kota bahkan lebih memprihatinkan, baru sekitar 41 persen.
Angka tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan produksi pangan nasional, terutama di tengah tekanan global dan perubahan iklim.
Dari ratusan daerah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sisanya, 409 daerah, masih harus melakukan penyesuaian serius.
Sebagai langkah tegas, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ketentuan LP2B untuk merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan. Revisi ini menjadi kunci kepastian hukum bagi perlindungan sawah yang bersifat permanen.
Untuk mempercepat implementasi, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi nasional bersama para gubernur, bupati, dan wali kota. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan ini dapat diterapkan secara serentak.
Langkah darurat ini diharapkan menjadi titik balik perlindungan lahan pertanian nasional. Bukan sekadar menjaga sawah tetap hijau, tetapi memastikan pangan Indonesia tetap tersedia—hari ini dan di masa depan. (JM/YZ/ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















