Pranala.co, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu. Dua orang residivis diamankan dalam operasi yang berlangsung Selasa malam, 1 Juli 2025.
Keduanya berinisial IM (45) dan NI (47). IM merupakan karyawan swasta, sedangkan NI adalah ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, mengatakan penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Keduanya ditangkap berdasarkan ciri-ciri yang sudah kami kantongi dari laporan warga,” ujar Kompol Bangkit, Rabu (2/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Antara lain: Delapan paket sabu seberat bruto 2,48 gram; 760 butir obat terlarang jenis Double L; timbangan digital dan sendokan sabu; plastik klip kosong; uang tunai Rp1.550.000; dua unit gawai.
Selain itu, dari tangan pelaku NI, polisi juga menyita barang tambahan berupa: uang tunai Rp6.800.000; kartu ATM BCA; dompet kecil warna krem; dan ponsel Vivo Y36
Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial W, menggunakan metode jejak (narkoba diletakkan di titik tertentu, lalu diambil). Sabu dijual seharga Rp1,3 juta per gram.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1); Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tegas Kompol Bangkit.
Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan lindungi,” tutup Kompol Bangkit.
















