Pranala.co, SAMARINDA — Sebuah jaringan pengedar sabu lintas provinsi berhasil diputus oleh jajaran Polresta Samarinda. Total barang bukti yang disita mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 kilogram sabu, dikemas rapi dalam bungkus teh hijau khas sindikat internasional.
Kasus besar ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) siang. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, dan Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan.
Kapolresta Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa titik di Samarinda. Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan besar yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan.
“Dari laporan itu, kami menurunkan tim untuk melakukan observasi dan penyelidikan. Ternyata benar, mereka merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi,” ungkap Hendri Umar.
Dari hasil operasi tersebut, empat tersangka berhasil diringkus. Masing-masing berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Samarinda.
Keempatnya memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengambil barang dari pengendali jaringan, ada yang menyimpan, dan ada pula yang berperan langsung sebagai pengedar.
Barang bukti utama yang diamankan berupa tujuh bungkus besar sabu seberat 7.121 gram bruto, disembunyikan dalam bungkus teh hijau—kemasan khas yang sering digunakan sindikat narkoba internasional.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polresta Samarinda tidak main-main dalam perang melawan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.
“Mulai dari pengedar lapangan hingga pengendali jaringan, semuanya akan kami tindak tegas.”
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas daerah, mengingat peredaran narkoba kini semakin masif dan terorganisir.
Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba.
“Setiap gram sabu yang kami sita berarti satu langkah menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















