PT PUPUK Kalimantan Timur (PKT) dengan hasil kinerja positif tahun lalu menyetorkan dana perpajakan kepada negara senilai Rp5,2 triliun atau naik 248% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Capaian Pupuk Kaltim ini selaras dengan torehan capaian tertinggi pendapatan sepanjang masa perusahaan, yakni sebesar Rp14,59 triliun atau 137% dibandingkan dengan pendapatan bersih pada 2021.
Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Kaltim, Qomaruzzaman mengungkapkan kontribusi PKT dalam perannya sebagai agen pembangunan senantiasa diwujudkan dengan terus memberikan dampak positif dalam aspek sosial dan perekonomian negara.
Produktivitas perusahaan dalam upaya membantu petani serta menyokong ketahanan pangan dapat tercapai berkat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni TARIF (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness).
Berdasarkan implementasi TARIF itu juga, PKT mampu mempertahankan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak kepada negara, yang rutin dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ke depannya, transparansi, khususnya pada administrasi finansial perusahaan, akan terus kami jaga agar tata kelola keuangan perusahaan tetap bersih, akuntabel, dan kapabel dalam mendukung kelangsungan bisnis perusahaan,” ujarnya.
Komitmen serta kontribusi PKT dalam membayar pajak ini juga mengundang apresiasi banyak pihak. Salah satunya lewat penghargaan yang diterima dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga di gelaran Tax Gathering 2023 yang dihelat Februari silam.
PKT menerima penghargaan di dua kategori sekaligus yakni Wajib Pajak dengan Pertumbuhan Pembayaran Pajak Tertinggi Tahun 2022 dan Wajib Pajak sebagai kontributor penerimaan terbesar tahun 2022.
Selain itu, PKT juga mendapatkan apresiasi dari KPP Pratama Bontang dalam acara Tax Gathering 2023 Bontang sebagai Wajib Pajak Badan pembayar pajak terbesar tahun 2022.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru 2022 PKT yang telah diaudit, pajak yang dibayarkan oleh PKT meliputi Pajak Penghasilan (PPh) potong/pungut, Pajak dibayar di muka, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut (PPN Wapu), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara untuk PBB sendiri, PKT telah menyetorkan Rp41 miliar kepada pemerintah daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, sesuai dengan besar luas lahan dan bangunan yang dimiliki. Selain PBB, PKT juga rutin dan tepat waktu membayar Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan kepada Pemkot Bontang.
Ketaatan PKT dalam membayar pajak tidak terlepas kaitannya dari PKT sebagai BUMN, yang senantiasa mengedepankan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Nilai-nilai ini diajarkan dan dipraktikkan secara sistematis di seluruh lingkup kerja internal perusahaan. Selain itu, dalam kepatuhan membayar pajak sesuai regulasi dan tepat waktu, PKT turut didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam pengetahuan perpajakan.
Dalam mewujudkan kontribusi pembayaran pajak yang maksimal, PKT juga senantiasa berusaha untuk membangun jalinan komunikasi yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkhususnya dalam aspek administratif perpajakan.
“Kami menyadari akan posisi strategis yang diemban perusahaan sebagai anak perusahaan BUMN, dalam menyokong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk mempertahankan performa kinerja yang positif agar pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai,” urainya.
“Lebih jauh lagi, kami harap PKT dapat menjadi teladan dalam aspek kepatuhan pembayaran pajak. Karena ketaatan membayar pajak akan banyak membantu membangun bangsa ini, baik dari sisi perekonomian, sosial dan lain sebagainya,” tutup Qomar. (*)
Discussion about this post