KASUS dugaan mafia tanah dalam pengadaan lahan bandara perintis yang ditemukan oleh Kejari Bontang. Setelah kasus ini sempat mandek setahun, akhirnya bakal naik ke tahapan berikutnya. Sebab penetapan tersangka sejak Juli 2022.
Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menargetkan satu berkas ditargetkan limpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada pekan depan. Dengan tersangka Marmin yang telah ditahan pada Februari lalu.
“Karena sebelumnya ada libur maka kami targetkan berkas dilimpahkan pekan depan,” sebutnya.
Pasalnya durasi penahanan tersangka bakal habis 28 Juli mendatang. Sehingga sebelum itu kejari bakal mengupayakan untuk segera melengkapi berkas.
Terkait pasal yang dilanggar oleh tersangka Marmin itu selaras dengan terdakwa kasus dugaan tipikor pengadaan lahan bandara perintis. Hanya ditambahkan juncto pasal 18.
“Sehingga nantinya ada poin untuk pembayaran uang pengganti. Kalau terdakwa yang tiga ASN itu tidak ada untuk itu. Hanya pembayaran denda,” terangnya.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi.
Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 35 ribu.
Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)
Discussion about this post