• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Puluhan Karyawan dan Eks Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Tuntut Kekurangan Gaji

Suriadi Said by Suriadi Said
13 Juni 2023 | 14:26
Reading Time: 4 mins read
0
Puluhan Karyawan dan Eks Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Tuntut Kekurangan Gaji

Deny Boy, salah satu tim hukum dari LKBH-KAPAK, sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD, sata memberikan keterangan kepada awak media.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PULUHAN karyawan dan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda melaporkan pelanggaran upah yang diduga dilakukan manajemen. Mereka yang kini tercatat masih aktif bekerja dan memutuskan resign dari sana, hingga kini belum mendapatkan haknya secara laik.

Kondisi kekurangan gaji ini bahkan diduga telah terjadi selama bertahun-tahun, dimana gaji puluhan karyawan dan eks karyawan RS Haji Darjad Samarinda yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional. Puncak masalah ini sendiri terjadi pada Desember 2022, ketika mereka hanya mendapatkan separuh gaji.

Deny Boy, salah satu tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD mengatakan, sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur.

PILIHAN REDAKSI

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

Pasien Luar Bontang Membludak, RSUD Taman Husada Butuh Rp430 M Demi Gedung Baru

4 Juli 2026 | 19:52
Dokumen Proyek RS Taman Sehat Bontang Belum Rampung, Anggaran Rp46 Miliar Mengendap

Dokumen Proyek RS Taman Sehat Bontang Belum Rampung, Anggaran Rp46 Miliar Mengendap

13 Mei 2026 | 17:48

“Apa yang dikeluarkan (anjuran, Red.) Disnaker kota itulah harapan kami. Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai ajuran tersebut, dimana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan,” katanya, saat ditemui di Bagios Cafe, Minggu 11 Juni 2023.

Bagi Deny Boy, jika tak ada tanggapan dari manajemen RSHD, maka salah satu jalan keluarnya adalah membawa masalah ini ke Persidangan Hubungan Industrial atau PHI. PHI sendiri merupakan pengadilan khusus. Dibentuk di pengadilan negeri, pengadilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Menurut Deny Boy, kasus ini juga bakal dibawa ke tingkat pidana. Pasalnya, manajemen RSHD diduga tidak melaksanakan aturan normatif sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Diantaranya Tunjangan Hari Raya yang tidak dibayar sesuai aturan, gaji separuh, dan dibawah UMR.

Disamping itu, hal lain yang mengejutkan juga diungkap Deny Boy. Katanya, oknum manajemen RSHD diduga sengaja melaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji UMR. “Tapi yang diterima karyawan dibawah UMR. Itu pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, Deny Boy menegaskan, dari hasil anjuran yang harus dibayarkan manajemen RSHD sekira Rp 1 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari hak-hak karyawan dan eks karyawan seperti uang pesangon, kekurangan gaji, UMR, dan THR.

“Anjuran dari Disnaker kota juga kami ikuti, tapi keliatannya manajemen (RSHD, Red.) yang belum. Selain itu anjuran Dinasker kota dari 21 karyawan dan eks karyawan itu gajinya memang kurang, apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini,” bebernya.

Sementara itu, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen RSHD pada Senin 12 Juni 2023, sekira pukul 13.56 Wita melalui nomor (0541) 732698. Sayangnya, belum ada jawaban yang jelas. Hal ini diungkapkan resepsionis bernama Salmawati.

Puluhan Karyawan dan Eks Karyawan RS Haji Darjad Samarinda Tuntut Kekurangan Gaji
Salah satu bukti tanda terima eks karyawan RSHD untuk pemotongan gaji yang diperuntukkan untuk upah jahit seragam kerja.

Ia menyatakan wartawan yang ingin mewawancarai manajemen RSHD harus atur janji dan konfirmasi lebih dulu. Media ini pun kembali berupaya mengatur janji dan menanyakan kapan bisa mengkonfirmasi secara langsung manajemen RSHD. Sayangnya, justru tidak ada kepastian lantaran manajemen RSHD disebut tidak berada di tempat. “Saya belum bisa pastikan, saya tidak berwenang,” ucapnya.

Tak cukup sampai disitu. Pada Selasa 13 Juni 2023, media ini kembali berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk mencari nomor kontak salah satu manajemen RSHD. Sayangnya hasil tersebut nihil saat media ini bertanya melalui karyawan dan eks karyawan RSHD.

Media ini lalu berupaya kembali dengan mendatangi RSHD di Jalan Dahlia, Nomor 4, Selasa 13 Juni 2023. Riska, salah seorang resepsionis RSHD yang menerima media ini mengatakan, manajemen RSHD sedang tidak berada di tempat.

Upaya terakhir untuk membuat janji temu dengan manajemen RSHD juga sia-sia lantaran resepsionis yang berjaga sekira pukul 10.00 Wita hari ini itu mengaku tidak mengetahui apa-apa kapan manajemen RSHD ada di tempat.

TAK PUNYA ITIKAD BAIK

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, mengatakan kasus pengupahan yang dilakukan manajemen RSHD sejatinya sudah diselesaikan lewat putusan anjuran.

Sesuai prosedur, awalnya kedua belah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan. Total laporan yang masuk sendiri sebenarnya ada 20 orang. Sementara 1 laporan lainnya dilakukan terpisah.

“Kami mediasi. Namun karena tidak ada kata sepakat, sesuai aturan, kami keluarkan putusan anjuran,” katanya, saat ditemui di kantor Disnaker Kota Samarinda, Senin 12 Juni 2023.

Kata Wahyono Hadi Putro, salah satu poin penting dalam putusan anjuran tersebut adalah manajemen RSHD harus membayar pelabagai hal yang diajukan karyawan dan eks karyawan dalam tuntutan. “Nominalnya banyak,” ujarnya.

Bagi Wahyono Hadi Putro, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan manajemen RSHD. Diantaranya kekurangan upah hingga kontrak kerja. “Ada beberapa yang diputuskan (salah, Red.) dalam perselisihan ini. Dan itu dituntut semua oleh karyawan,” ucapnya.

“Kami menyelesaikannya sesuai aturan saja,” tegas Wahyono Hadi Putro.

Hasil dari mediasi ini pula, urai Wahyono Hadi Putro, manajemen RSHD tampak memberikan jawaban yang mengambang. Mereka memang menerima putusan anjuran, namun menurut versi manajemen RSHD sendiri.

“Suratnya itu intinya menerima, tapi menurut versinya sendiri, menerima untuk dimusyawarahkan,” paparnya.

Disamping itu, Hilman, mediator Disnaker Kota Samarinda menilai, manajemen RSHD tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, jika ingin menyelesaikan hak yang dituntut karyawan dan eks karyawan, harusnya ada surat kesepakatan yang dibuat bersama supaya ada pegangan.

Jika tak menepati, maka jelas manajemen RSHD melakukan wanprestasi. Hal tersebut bahkan bis amenjadi dasar karyawan dan eks karyawan menggugat di pengadilan.

“Ini (manajemen RSHD, Red.) tidak mau. Begitu pula dari putusan anjuran itu kan sama. Itu tidak jauh berbeda dengan mediasi waktu itu,” jelasnya.

Hilman menguraikan, dalam penjelasannya, manajemen RSHD mengaku berempati dan berjanji akan membayar hak karyawan dan eks karyawan. Namun semua tak bisa segera dilakukan lantaran ada masalah keuangan.

Kendati begitu Hilman menekankan, jika manajemen RSHD sanggup membayar, maka harus dijelaskan kapan waktu pembayarannya. “Misalnya, tanggal sekian. Itu kan tidak berani dia (manajemen RSHD, Red.) dikejar begitu,” bebernya.

Sejak awal, menurut Hilman, manajemen RSHD tidak memiliki itikad baik. “Ceritanya saja mau ada itikad baik, mau membayar, tapi tidak jelas kapan. Digantung kan ini,” cetusnya.

Di lain sisi, jika persoalan ini masuk dalam ranah Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, Hilman yakin hakim akan menilai dengan seksama putusan anjuran yang dibuat Disnaker Kota Samarinda.

Makanya, meski hanya anjuran, terang Hilman, hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Kalau ada yang merasa putusan anjuran kami ini tidak dianggap, tidak juga begitu. Dari beberapa kasus, putusan anjuran tetap jadi rujukan,” pungkasnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Redaksi
Tags: GajiHeadlineRumah Sakit
Previous Post

Zikir, Doa, dan Tafakur

Next Post

Manajemen RS Haji Darjad Potong Sisa Gaji, Berdalih Bayar Upah Jahit Baju Seragam Kerja

BACA JUGA

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

Gelombang Tinggi dan Rob Ancam Bontang Sepekan

10 Juli 2026 | 21:42
RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan, ATR/BPN Ingin Akhiri Tumpang Tindih Aturan

10 Juli 2026 | 21:39
Next Post
Pernyataan Manajemen RS Haji Darjad Samarinda: Potong Sisa Gaji, Berdalih Bayar Upah Jahit Baju Seragam Kerja

Manajemen RS Haji Darjad Potong Sisa Gaji, Berdalih Bayar Upah Jahit Baju Seragam Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03

Terbaru

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

Bupati Kutim Garansi Dana RT Tetap Rp250 Juta, Desa Sangatta Selatan Kok Cuma Rp100 Juta?

11 Juli 2026 | 00:32
Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli Gempa Dahsyat di Rusia, Kaltim Dipastikan Aman dari Ancaman Tsunami

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Kaltim, BMKG Minta Kapal Kecil Tak Melaut hingga 13 Juli

10 Juli 2026 | 23:58
Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk di Samarinda, Diduga Gagal Salip dari Kiri

10 Juli 2026 | 22:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved