BALIKPAPAN, Pranala.co – Ratusan driver ojek dan sopir taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu turun ke jalan, Selasa (20/5/2025).
Aksi demonstrasi digelar di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan tarif serta sistem kemitraan yang dinilai merugikan.
Para peserta aksi berasal dari berbagai aplikator besar seperti Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood. Mereka menuntut adanya regulasi yang adil bagi para ojek online serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan program yang diberlakukan aplikator.
“Kami turun serentak di seluruh Indonesia. Untuk Balikpapan, kami meminta agar aplikator melakukan evaluasi terhadap semua program yang merugikan mitra,” kata Aminudin, salah satu pengemudi ojek online yang ikut aksi.
Aminudin menyoroti bahwa berbagai program promo justru membuat pendapatan para driver semakin kecil. Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan adanya ketimpangan dalam distribusi order.
“Ada driver yang dibuat gacor (ramai order), sementara yang lain sepi. Ini jelas tidak adil. Bahkan kadang harus angkut barang berat 4 kilo, tapi cuma dibayar Rp6 ribu. Tidak manusiawi,” tegasnya.
Menurut Aminudin yang telah menjadi ojek online sejak 2017, pendapatan yang mereka dapat sehari-hari hanya cukup untuk bertahan hidup. “Hari ini dapat, hari ini juga habis. Besok cari lagi. Tidak ada jaminan kesejahteraan,” keluhnya.
Senada dengan Aminudin, seorang driver perempuan bernama Atun (bukan nama sebenarnya) juga menyuarakan keresahan. Ia menyebutkan bahwa potongan dari aplikator semakin membebani.
“Kami sudah kena potongan 20 persen dari setiap orderan, ditambah lagi biaya langganan program hemat. Kalau tidak ikut program, orderan bisa hilang. Jadi, serba salah,” jelasnya.
Ia berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menciptakan regulasi yang jelas dan berpihak kepada mitra pengemudi. “Kami ingin kepastian hukum dan tarif yang lebih manusiawi,” tegas Atun.
Dalam tuntutannya, para driver juga meminta agar pemerintah memberikan payung hukum resmi untuk profesi mereka. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat tercipta keadilan dalam sistem kemitraan dan penetapan tarif jasa pengantaran. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















Comments 1