BONTANG – Satuan Samapta Polres Bontang menggelar operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 18 Februari 2025, mulai pukul 22.45 WITA hingga selesai, bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum dan menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bontang.
Dalam operasi tersebut, enam personel Sat Samapta melakukan pengecekan di sebuah toko dan menemukan berbagai minuman beralkohol tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2 kaleng bir merk Bintang, 2 botol bir merek Bintang, 1 botol vodka merek Newport, 2 botol anggur hijau merek Alexis, 1 botol anggur cap Orang Tua, dan 2 botol soju.
Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta AKP Widodo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol yang dapat memengaruhi kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami harap masyarakat melaporkan kepada pihak kami jika mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sekitar,” ajaknya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post