BONTANG – Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.40 WITA di sebuah kamar kontrakan di Jalan AP. Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon L Toruang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MH,” ujar AKP Rihard.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Antara lain; 20 potongan sedotan berisi plastik bening berisi kristal putih; 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 12,24 gram; 1 pack plastik bening; 2 buah sedotan berujung runcing; 1 alat isap atau bong; 1 pipet kaca; 1 bungkus plastik bening berisi potongan pipet, 1 unit handphone Samsung A33 warna biru.
Saat diinterogasi, MH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Kini terduga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Rihard.
MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Polres Bontang berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Rihard. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post