TENGGARONG – Seorang nelayan di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial AR (37), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Anggana, Senin (10/3/2025) sekira pukul 19.00 WITA di kediaman pelaku.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengatakan penangkapan AR merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Muara Pantuan. Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” ujar AKP Akhmad Wira Taryudi, Kamis (13/3/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 20,92 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa alat isap (bong), sedotan plastik, dan uang tunai Rp1.165.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
AR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada warga sekitar Desa Muara Pantuan.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
AKP Akhmad Wira Taryudi menegaskan bahwa Polsek Anggana berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus berperan dalam menjaga lingkungan bebas dari narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post